SuaraJabar.id - Pemerintah melarang warga untuk melakukan ziarah kubur di hari Lebaran tahun ini. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 yang masih belum usai.
Namun di sejumlah tempat di Jawa Barat, warga tetap melakoni ziarah kubur meski dilarang. Ziarah kubur telah menjadi sebuah tradisi saat Lebaran bagi sebagian warga Jawa Barat.
Di beberapa tempat di Jabar, ziarah kubur disebut sebagai nyekar. Warga biasanya datang berziarah ke makam dengan melakukan beberapa prosesi. Mulai dari membersihkan makam dan menaburkan bunga (lazimnya juga diisi dengan kegiatan mengaji dan berdoa).
Jika dilihat dari hukum Islam, sebenarnya, bagaimana tradisi ziarah kubur ini? Apakah wajib atau bahkan dilarang juga? Bagaimana pula pendapat ulama terkait pelarangan tradisi nyekar?
Baca Juga:Sujiwo Tejo Ogah Balas Broadcast Maaf Lahir Batin, Ini Alasannya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Sholahuddin Al-Aiyub, mengatakan nyekar atau ziarah kubur adalah ajaran yang dahulu sempat dilarang oleh Rasulullah Saw.
Namun kemudian Nabi menganjurkannya karena beberapa manfaat yang terkandung dalam ziarah kubur. Rasulullah SAW bersabda:
“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri Akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).” (HR Al Hakim)
Menurut K.H. Sholahuddin Al-Aiyub, hadis tersebut sudah menjelaskan bolehnya perlaksanaan tradisi nyekar atau ziarah kubur. Tradisi ini merupakan kebiasaan yang baik karena dapat mengingatkan seseorang kepada kematian agar lebih berupaya mencari bekal amal saleh untuk akhirat.
“Apa yang dilakukan saat ziarah kubur itu? Pertama mendoakan orang yang sudah meninggal karena yang dibutuhkan bagi dia sekarang kan doa. Kedua adalah tadzkiratul maut (mengingat kematian), mengingatkan kita kalau suatu saat juga kita akan seperti itu,”ungkap K.H. Sholahuddin Al-Aiyub.
Baca Juga:Teknik Membuat Ketupat yang Bisa Anda Lakukan di Rumah
Sedangkan waktu pelaksanaannya bisa dilakukan kapan pun, meski ada beberapa waktu yang termasuk sebagai waktu utama.
Adapun terkait larangan beberapa pemerintah daerah untuk nyekar saat lebaran adalah hal yang bisa dimaklumi. Kebijakan ini disebutnya diputuskan demi melindungi keselamatan jiwa masyarakat.
“Kalau saat ini mungkin lebih banyak pada aspek Covid-19nya. Karena ziarah yang kemudian difokuskan di hari-hari tertentu ini, potensi kerumunannya tinggi. Maka dari itu kalau pemerintah dilakukan pelarangan, lebih banyak kerena mitigasi untuk protokol kesehatan,” jelasnya.
“Jadi tidak apa-apa (larangan ini). Jangankan ziarah kubur, orang salat berjamaah aja ada pembatasan kan,” tambahnya.