SuaraJabar.id - Para pasangan muda yang baru menikah akan semakin bahagia jika membaca program terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
Sebab kini ada program 3 in 1 mengurus dokumen kependudukan. Khusus bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan, Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA) langsung memberikan tiga dokumen, yakni berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan Kartu Keluarga (KK).
"Khusus untuk warga yang satu ini memohon untuk perkawinan, kita sudah langsung di update datanya di KK, dan untuk warga tersebut kami buatkan perubahan status di KTP-nya menjadi status terbaru yang bersangkutan dengan istrinya," terang Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latifah, Senin (24/5/2021).
Untuk menjalankan paket khusus pasangan muda yang baru menikah, pihaknya akan bekerjasama dengan KUA. Saat ini, kata Ipah, masih dalam proses diskusi dengan Kantor Kemenag Kota Cimahi untuk menyusun perjanjian kerja sama khusus pernikahan pasangan muslim.
Baca Juga:Setahun Lebih Belajar di Rumah, Siswa Gembira Bisa Kembali ke Sekolah
"Ini semua agar pelayanannya semakin baik, dan mudah diakses oleh masyarakat," ucap Ipah.
Ipah melanjutkan, inovasi One Day Service 3 in 1 ini sekaligus melengkapi berbagai upaya dan terobosan lainnya yang sudah dijalankan oleh Disdukcapil Kota Cimahi, dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas dan efisien.
Adapun jenis-jenis layanan dalam program 3 in 1 lainnya yang dijalankan Disdukcapil Kota Cimahi ini terdiri dari akta kelahiran, KK (penambahan anggota keluarga), dan KIA.
Akta kematian, KK (data yang meninggal ditiadakan dari KK), dan KTP-el (perubahan status kematian).
Akta perkawinan, KK (terbentuk KK baru bagi pasangan suami-istri), dan KTP-el suami-istri. Akta perceraian, KK (perubahan elemen data), dan KTP-el.
Baca Juga:Gegara Ulah Jasa Perkawinan, Pengantin di Sumbar Tak Pakai Pelaminan
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI), KK dan KTP-el.
“Inovasi one fay service 3 in 1 ini merupakan upaya kami dari Disdukcapil untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Cimahi," beber Ipah.
Ditambahkan Ipah, melalui program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen-dokumen kependudukan secara terpisah lagi, karena semua akan terlayani secara otomatis.
Ke depannya, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cimahi, agar inovasi ini bisa diketahui oleh seluruh warga masyarakat Cimahi.
"Kami berharap, layanan 3 in 1 ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kependudukan oleh warga, termasuk bagi yang baru saja melangsungkan pernikahan, selaku penerima manfaat dari pelayanan tersebut," pungkas Ipah.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki