SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mesin roasting kopi di sebuah kedai kopi di Rancasari, Kota Bandung.
Ada dua orang yang diamankan Unit Reskrim Polsek Rancasari. Dua pelaku itu, adalah Keni Gunawan (46) dan Hermawan (40). Keduanya merupakan kakak-adik.
Terhadap sang kakak, polisi terpaksa menghadiahi dengan timah panas setelah ia mencoba melarikan diri dan melawan petugas, saat akan ditangkap, di wilayah Babakan CIparay, Kota Bandung, pada Senin (24/5/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan, tertangkapnya kedua kakak beradik itu berawal dari adanya laporan polisi terkait adanya pembongkaran sebuah kedai kopi, di wilayah Rancasari, Kota Bandung, yang terjadi sebelum Lebaran Idul Fitri 2021, kemarin.
Baca Juga:Kembali Berkumpul Usai Lebaran, Persib Tak akan Forsir Latihan
Satu set alat roasting kopi seharga Rp 25 juta raib dicuri pelaku.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, kita dapati mesin kopi yang hilang itu, tengah dijual dalam sebuah postingan media sosial" tutur Adanan, saat ungkap kasus di Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (26/5/2021).
Lanjut Adanan, polisi pun mengembangkan penyelidikan dengan mencari pengunggah posting yang menjual mesin kopi tersebut.
Selang beberapa hari, pengunggah tersebut, berhasil ditemui dan diamankan, karena menjadi penadah barang curian, yang tak lain bernama Hermawan.
Kepada penyidik, Hermawan mengaku, mendapati mesin itu, dari kakaknya, Keni Gunawan. Dirinya tak tahu menahu soal barang curian tersebut. Sebab, awal ia mendapati mesin itu, ia tak berniat memilikinya.
Baca Juga:Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
Namun sebelum tertangkap, Hermawan berniat menjual sepeda motor kepada Keni. Karena Keni tak ada uang motor milik Hermawan pun ditukar dengan mesin roasting kopi tersebut.
"Dari tertangkapnya pelaku penadahnya, kemudian kita kembangkan mencari pelaku pencuriannya. Kita mendapat titik terang keberadaan pelaku pencurian, setelah mendapat keterangan dari pelaku yang kita amankan sebelumnya," katanya.
Polisi bergerak cepat menuju alamat yang berada di kawasan Babakan Ciparay Kota Bandung yang menjadi tempat persembunyian pelaku pencurian.
Sesampainya di lokasi yang ditunjuk, polisi mendapati pelaku tengah berjalan kaki, di kawasan tersebut. Saat dihampiri oleh dua anggota polisi, pelaku mencoba melarikan diri.
Bahkan ia sempat melakukan perlawanan dengan berduel bersama anggota yang berniat menangkapnya.
"Karena dinilai membahayakan petugas, anggota kami berikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak betis kanan pelaku. Alhasil, pelaku kita lumpuhkan dan kita berikan penanganan medis ke rumah sakit," jelasnya.
Adanan menyebut, Keni sudah tiga kali tercatat dan pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama.
Keni sendiri baru bebas awal tahun 2021 kemarin, setelah divonis 3 tahun penjara akibat terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah kosong.
"Dia residivis. sudah tiga kali pernah mendekam di penjara, dalam kasus yang sama. Dia ini merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong," terang nya.
Atas perbuatannya, Keni dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana, diatas lima tahun bui. Sementara adiknya Hermawan, dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Keni sendiri mengaku menyesal telah melibatkan sang adik dalam kasusnya ini. Ia mengaku Terpaksa melakukan pencurian, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pasalnya ia harus menafkahi empat anak dan istrinya, untuk menyambung hidup. Mirisnya lagi, anak-anak Keni keempatnya masih di bawah umur.
"Keseharian saya jualan, barang bekas. Selama pandemi ini, modal say hasib barang tak terjual. Saya akhirnya nekat kembali melakukan aksi pencurian ini. Saya menyesal atas perbuatan ini, dan nggak mau mengulanginya lagi," kata Keni, di waktu dan tempat yang sama.
Keni mengaku, selama melakukan aksi pencurian, ia tak pernah melibatkan orang lain. Dalam beraksi, ia menjalankannya seorang diri dengan hanya berbekal obeng serta linggis.
Ia kerap mencari rumah yang tengah di tinggali oleh pemiliknya.
"Target saya rumah kosong, yang ditinggal penghuninya," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu set alat roasting kopi, serta obeng dan linggis yang kerap digunakan pelaku saat beraksi.
Kontributor : Cesar Yudistira