Warga Kabupaten Bekasi Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Selain resepsi pernikahan, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:59 WIB
Warga Kabupaten Bekasi Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan
ILUSTRASI-Pengendara melintas di Perumahan Villa Mutiara Gading 1, Desa Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Puluhan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu kini telah berada di tempat isolasi terpusat Hotel Ibis Cikarang kecuali satu warga bergejala yang dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak