Lapas Sukamiskin Kedatangan 3 Warga Baru

Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:23 WIB
Lapas Sukamiskin Kedatangan 3 Warga Baru
Ilustrasi Lapas Sukamiskin. [Antara]

SuaraJabar.id - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung kedatangan tiga penghuni baru. Mereka adalah tiga orang mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi.

KPK mengeksekusi tiga orang itu ke Lapas Sukamiskin usai ketiganya mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

"Pada Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/6/2021)

Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi juga mendapat hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:Giliran 3 Mantan Pimpinan KPK Dipanggil Komnas HAM Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Selanjutnya pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Jumari juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terakhir, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Untuk Jumari dan Muhammad Naim Fahmi, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahkan Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan karena JPU KPK menuntut Hadi untuk dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:Minta KPK Tak Ambil Pusing soal Polemik TWK, Hendardi: Keliru Kalau Itu Kemauan Firli

Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini