Gema Takbir Sambut Pembacaan Putusan Habib Bahar bin Smith

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Juni 2021 | 13:56 WIB
Gema Takbir Sambut Pembacaan Putusan Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith [Terkini.id]

"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan catatan tetap ditahan," ujar JPU.

"Terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan penganiayaan yang melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55," lanjut jaksa.

Untuk pasal 170 yang masuk dalam dakwaan primer, Habib Bahar dinilai oleh JPU tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, Habib Bahar terlepas dari dakwaan primer tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Tak Minta Dibebaskan, Habib Bahar Siap Ikuti Keputusan Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak