"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan catatan tetap ditahan," ujar JPU.
"Terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan penganiayaan yang melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55," lanjut jaksa.
Untuk pasal 170 yang masuk dalam dakwaan primer, Habib Bahar dinilai oleh JPU tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, Habib Bahar terlepas dari dakwaan primer tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Tak Minta Dibebaskan, Habib Bahar Siap Ikuti Keputusan Hakim