Mobil Mewah Range Rover Milik Koruptor Laku Dilelang Rp 550 Juta

KPK melelang mobil Landrover tipe Range Rover milik Markus Nari senilai Rp 550 juta.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Juni 2021 | 15:17 WIB
Mobil Mewah Range Rover Milik Koruptor Laku Dilelang Rp 550 Juta
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJabar.id - Mobil mewah Landrover tipe Range Rover milik mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari laku dilelang Rp 550 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil lelang itu ke kas negara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan senilai Rp 550 juta.

"Yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, Nopol B 963 MNC tahun pembuatan 2010, nomor rangka: SLLMAME3AA328562, nomor mesin: 10051708292508PS beserta satu buah kunci mobil, satu STNK asli, dan BPKB asli," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Pelaksanaan penyetoran, kata Ali, berdasarkan isi amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.

Baca Juga:Diperiksa Kasus TWK KPK Hari Ini, BIN dan BAIS Belum Nongol di Komnas HAM

Sebelumnya, KPK melelang mobil Landrover tipe Range Rover milik Markus Nari senilai Rp 550 juta tersebut.

"Pada Kamis (10/6), KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I telah selesai melelang barang rampasan berupa 1 unit kendaraan merek Landrover tipe Range Rover 5.0L 4 X 4 warna hitam dengan nomor polisi B 963 MNC, tahun pembuatan 2010 dari perkara terpidana Markus Nari seharga Rp 550 juta," kata Ali di Jakarta, Jumat (11/6).

Markus Nari divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, Markus Nari terbukti menerima 400 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek KTP elektronik dan uang 500 ribu dolar AS dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruangan kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.

Selain itu, Markus Nari menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik. [Antara]

Baca Juga:BKN Pakai TWK TNI AD, Asfinawati: Ini Peralihan ASN Bukan jadi Militer, Gak Masuk Akal!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini