Direhab di RSKO Cibubur, Anji: Doain Semoga Berjalan dengan Baik

Anji tiba di RSKO Cibubur didampingi oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:10 WIB
Direhab di RSKO Cibubur, Anji: Doain Semoga Berjalan dengan Baik
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji direhab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Ia pun meminta doa dari seluruh fansnya agar lancar menjalani rehabilitasi.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengeluarkan assessment dengan merekomendasikan agar Anji direhab.

"Mohon doanya," kata Anji saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Anji tiba di RSKO Cibubur didampingi oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga:2 Minggu Ditahan, Anji Belum Ketemu Anak

Dalam kesempatan itu, ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena terlibat kasus narkoba.

Anji mengatakan meski dirinya tengah menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan.

"Tetap lanjutin proses hukumnya. Doain semoga berjalan dengan baik," ujar Anji.

Anji menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan ke depan berdasarkan hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta.

Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) lalu.

Baca Juga:Anji Wajib Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur Selama 3 Bulan

Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam speaker dari studio miliknya.

Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak