Direhab di RSKO Cibubur, Anji: Doain Semoga Berjalan dengan Baik

Anji tiba di RSKO Cibubur didampingi oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:10 WIB
Direhab di RSKO Cibubur, Anji: Doain Semoga Berjalan dengan Baik
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji direhab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Ia pun meminta doa dari seluruh fansnya agar lancar menjalani rehabilitasi.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengeluarkan assessment dengan merekomendasikan agar Anji direhab.

"Mohon doanya," kata Anji saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Anji tiba di RSKO Cibubur didampingi oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga:2 Minggu Ditahan, Anji Belum Ketemu Anak

Dalam kesempatan itu, ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena terlibat kasus narkoba.

Anji mengatakan meski dirinya tengah menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan.

"Tetap lanjutin proses hukumnya. Doain semoga berjalan dengan baik," ujar Anji.

Anji menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan ke depan berdasarkan hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta.

Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) lalu.

Baca Juga:Anji Wajib Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur Selama 3 Bulan

Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam speaker dari studio miliknya.

Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini