Kedatangan "Tamu Tak Diundang", Pesta Pernikahan di Bandung Ini Langsung Bubar

"Kalau mau menikah ya silakan, tapi aturan PPKM Darurat harus dipatuhi termasuk tidak menggelar acara hiburan pada acara pernikahan," tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 Juli 2021 | 16:30 WIB
Kedatangan "Tamu Tak Diundang", Pesta Pernikahan di Bandung Ini Langsung Bubar
Satgas COVID-19 membubarkan acara hiburan di sebuah pernikahan yang digelar oleh warga di Kampung Cibudah, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). [Istimewa]

SuaraJabar.id - Salah satu warga di Kampung Cibudah, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat menggelar acara pernikahan dengan menyajikan hiburan berupa jaipong dan singa depok pada Minggu (4/7/2021).

Acara itupun terendus Satgas Penanganan COVID-19 KBB. Satpol PP KBB pun langsung membubarkan hiburan tersebut sebab digelar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Sebetulnya acara pernikahan diperbolehkan, asalkan jumlah tamunya tidak lebih dari 30 orang, tidak boleh makan ditempat, dan tidak boleh ada hiburan. Makanya, acara hiburan itu kami bubarkan," tegas Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).

Dengan dasar aturan yang kuat, kata dia, pembubaran yang dilakukan anggota Satpol PP ini sudah tepat lantaran acara hiburan itu sangat berpotensi mengundang kerumunan dan jelas melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:Kapolda Ultimatum Warga yang Nekat Berkeliaran saat PPKM Darurat: Apa Harus Saya Represif?

"Kalau melihat aturan, upaya kami sudah tepat. Kenapa demikian? karena warga yang menggelar acara itu tidak menghiraukan larangan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," jelas Asep.

Dengan adanya pembubaran hiburan tersebut, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi warga lain yang berencana akan mengadakan hiburan dalam acara pernikahan selama PPKM Darurat.

"Kalau mau menikah ya silakan, tapi aturan PPKM Darurat harus dipatuhi termasuk tidak menggelar acara hiburan pada acara pernikahan," tegasnya.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cisarua, Dedy, menambahkan, acara hiburan yang dibubarkan dalam resepsi pernikahan tersebut merupakan acara hiburan jaipongan dan singa depok yang sudah mengundang kerumunan.

"Betul, itu acara hiburan dalam pernikahan disaat PPKM Darurat, makanya kami bubarkan karena dilarang," katanya.

Baca Juga:Habis Rp 100 Ribu Buat Bayar Parkir, Gadis Bandung Ini Belum Juga Dapat Susu Beruang

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini