SuaraJabar.id - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan pemerintah membuat ratusan pekerja di salah satu mal Kota Tasikmalaya dirumahkan.
Imbasnya mereka tidak mendapatkan penghasilan untuk menyambung hidup.
Keluh kesah itu disampaikan seorang karyawan yang bekerja di bagian fashion mal tersebut, Erwin Rizki. Dia mengemukakan, dampak dirumahkan tersebut membuat dirinya dan karyawan lainnya kehilangan pendapatan.
“Karena memang kan kalau karyawan mall itu gajinya itu per satu hari hitungannya. Kalau tidak masuk berarti tidak ada gaji sama sekali. Imbas dari PPKM ini pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana kondiri orang-orang yang dirumahkan seperti kami,” katanya seperti dilansir Harianrakyat.com-jaringan Suara.com pada Senin (5/7/2021).
Baca Juga:Ogah Isolasi di Rumah Sakit, Warga Tasikmalaya Kabur Naik Angkot Pulang ke Rumahnya
Dia berharap dengan pemberlakukan PPKM juga didukung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang .
“PPKM boleh tapi harusnya seperti negara-negara lain, kebutuhannya dipasok, kemudian harus mempertimbangkan bagaimana kondisi perekonomian orang-orang yang dirumahkan,” jelasnya.
Erwin mengaku, hingga kini bingung untuk mendapat pemasukan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Karena dia tidak bisa kerja sampingan, lantaran disarankan diam di rumah dan tidak boleh bepergian.
“Karena itu, harapannya ada bantuan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk meminimalisir keadaan ekonomi kita karyawan mall yang sedang dirumahkan,” katanya.
Dia mengemukakan, jumlah karyawan mal yang dirumahkan ditempatnya ada ratusan orang.
Baca Juga:Terpaksa Isoman karena RS Penuh, Pasien COVID-19 di Tasikmalaya Akhirnya Meninggal Dunia
Kini di mal tersebut, hanya tersisa karyawan supermarket, hotel dan apotek saja yang masuk kerja.
“Selebihnya itu dirumahkan seperti karyawan fashion dan staf-stafnya juga. Kita dirumahkan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, itu waktu yang tidak sangat singkat alias lama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahduda menegaskan, meskipun karyawan mal dirumahkan, harusnya tetap mendapat bayaran dari perusahaan.
“Harus dibayar dan ada kesepakatan juga antara karyawan dan pihak mall tersebut,” singkatnya.