Karutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram."

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Minggu, 18 Juli 2021 | 16:53 WIB
Karutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraJabar.id - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton ditangkap polisi. Anton ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan Anton ditangkap pada 25 Juni 2021 lalu. Dia ditangkap di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Kepada penyidik, Anton mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M.

Baca Juga:Menang Tingkat Banding Kasus Narkoba, 2 WNI di Jepang Divonis Bebas

Rekan Anton itu telah ditangkap tiga hari setelahnya yakni pada 28 Juni 2021.

"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," bebernya.

Berdasar hasil tes urine, Anton terkonfirmasi positif mengkonsumsi kandungan zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Atas perbuatannya, Anton telah ditahan sejak 28 Juni 2021. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.

Baca Juga:Pelajar SMA Diciduk Polisi Terkait Peredaran Narkoba di Pelalawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini