PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi akan Berikan 6 Bantuan Ini pada Masyarakat

Selain memperpanjang PPKM Darurat, Jokowi juga akan mengucurkan bantuan untuk menunjang kebutuhan warga.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 Juli 2021 | 05:03 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi akan Berikan 6 Bantuan Ini pada Masyarakat
Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, (YT Sekretariat Presiden)

SuaraJabar.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah mengambil keputusan memperpanjang PPKM Darurat dengan pertimbangan tingkat penularan Covid-19 masih tinggi.

Perpanjangan PPKM Darurat ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/7/2021).

Menurutnya, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan. Jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:Studi: Antibodi Covid-19 Bertahan 9 Bulan Setelah Terinfeksi

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Selain memperpanjang PPKM Darurat, Jokowi juga akan mengucurkan bantuan untuk menunjang kebutuhan warga.

Dalam pernyataannya, dia mengemukakan, bantuan yang dialokasikan pemerintah kepada warga untuk perlindungan sosial mencapai Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," katanya.

Berikut rincian bantuan sosial yang diberikan selama PPKM darurat perpanjangan:

Baca Juga:COVID-19 Tak Bisa Diprediksi, Olimpiade Tokyo Mungkin Saja Dibatalkan di Detik Terakhir

  1. Bantuan tunai
  2. Bantuan sembako
  3. Bantuan kuota internet
  4. Subsidi listrik
  5. Insentif usaha mikro informal Rp 1,2 juta per pelaku
  6. Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku

Dikatakannya, bantuan tersebut bakal disalurkan. Bahkan, Jokowi menegaskan telah memerintah jajaran menteri yang menanganinya untuk segera menyalurkannya.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," katanya.

Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini