Program Triple Untung Plus, Warga Depok Bisa Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Program ini berlaku dari 1 Agustus - 24 Desember 2021.

Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Program Triple Untung Plus, Warga Depok Bisa Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

SuaraJabar.id - Warga Depok bisa memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam program ini masyarkat bisa memanfaatkan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

"Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Nina dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5.

Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

Baca Juga:Bandel! Warga Depok Nekat Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Darurat

Program ini berlaku dari 1 Agustus - 24 Desember 2021. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Dikatakannya 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetap juga kota/kabupaten setempat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini