PPKM Diperpanjang, Masyarakat yang Sudah Divaksin Boleh Berkunjung ke Mal

Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Menko Luhut.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Masyarakat yang Sudah Divaksin Boleh Berkunjung ke Mal
ILUSTRASI-Mal Bandung Indah Plaza ditutup saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Namun mulai 10-16 Agustus 2021, pemerintah akan membuka mal dan pusat perbelanjaan di daerah PPKM Level 4 secara bertahap. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran meski memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.

Di antaranya, pemerintah membolehkan mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi selama PPKM dengan syarat 25 persen dari total kapasitas.

Namun sebelum melakukan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap, pemerintah akan melakukan uji coba di beberapa kota.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (10/8/2021).

Baca Juga:Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi

Pemerintah menerapkan dua peta jalan yang mulai diujicobakan dalam PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 tersebut.

"Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ungkap Luhut.

Hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.

Untuk industri esensial berbasis ekspor, akan disusun protokol kesehatan agar mulai 17 Agustus 2021 untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," katanya.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Ini 6 Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses "screening" bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak