SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung dan jajaran kepolisian mengambil kebijakan untuk menerapkan ganjil genap di sejumlah bagi kendaraan yang melintas di sejumlah jalur arteri.
Kebijakan ini merupakan upaya mengendalikan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kebijakan penyekatan ganjil-genap bagi kendaraan di sejumlah ruas jalan ini membuat jalan lebih sepi dari hari-hari biasanya.
"Misalnya dalam jam yang sama, keseharian volume kendaraan berapa, dan dibandingkan saat adanya ganjil genap, namun secara kasat mata juga terlihat menurun," kata Ema, Sabtu (14/8/2021).
Baca Juga:Swadaya Masyarakat Hias Gang Sambut HUT ke-76 RI
Selain itu, Ema pun memastikan penyekatan ganjil-genap itu tidak menyebabkan kemacetan di kawasan lain akibat pengalihan arus kendaraan yang tidak boleh melintas.
Menurut Ema, polisi pun telah mengatur lalu lintas hingga tidak terjadi kepadatan di sekitar kawasan yang diterapkan penyekatan ganjil-genap.
"Dan pemberlakuannya harus humanis, dan juga ada pengecualian, ojek online, angkutan barang, kan bebas, dan juga penghuni jalur ini bisa menunjukkan identitas, dan juga pengunjung hotel asal menunjukkan bukti," kata dia.
Saat ini sendiri kata Ema, indikator penurunan COVID-19 telah terjadi di Bandung. Namun antisipasi harus tetap dilakukan mengingat Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 4.
"Jadi selain kita ingin mengendalikan, kita juga mengedukasi masyarakat bahwa Bandung ini di level empat," kata Ema.
Baca Juga:Jangan Salah, Sistem Ganjil Genap Juga Berlaku Bagi Taksi Online
Penyekatan ganjil-genap itu dilakukan di dua titik yakni di Jalan Asia Afrika, mulai dari Simpang Tamblong-Asia Afrika hingga Simpang Otista-Asia Afrika. Kemudian Jalan Ir Djuanda, mulai dari Simpang Cikapayang, hingga Simpang Dago.
Pemberlakuan ganjil-genap itu dilakukan pada dua waktu, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kontributor : Cesar Yudistira