SuaraJabar.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut menyatakan pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Garut, Jawa Barat, masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Hal ini turun dari sebelumnya Level 3, sehingga ada aturan yang disesuaikan di tengah pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah sekarang Garut ada di Level 2, artinya ada beberapa kelonggaran yang dilakukan di internal pemerintah ataupun masyarakat," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Selasa (24/8/2021).
Ia menuturkan pemerintah pusat secara resmi mengumumkan perpanjangan status PPKM seluruh kota dan kabupaten di Jawa dan Bali dengan level berbeda-beda termasuk Garut turun menjadi Level 2. Adanya penurunan level itu, kata dia, maka ada pelonggaran aturan dalam kegiatan masyarakat, seperti kembalinya aktivitas perkantoran pemerintah dan tempat wisata secara terbatas.
"Akan ada pelonggaran-pelonggaran yang akan diterapkan di PPKM Level 2 ini, salah satunya kembali dibukanya tempat wisata," ujar Nurdin.
Baca Juga:Kasus Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Indonesia Cetak Rekor ke-9 di Dunia
Ia menyampaikan saat ini aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Garut sudah mulai dibuka dengan kapasitas 50 persen dan 100 persen bagi sektor paling penting.
"Sektor kritikal artinya 100 persen seperti perbankan, mal ada di 50 persen, wisata ada di 50 persen," katanya.
Nurdin berharap masyarakat tidak terlena dengan penurunan level tersebut sehingga mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Ancaman bahaya Covid-19, kata dia, masih terjadi sehingga masyarakat harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker terutama saat berinteraksi dengan orang lain, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Di mana pun kita dengan adanya pelonggaran ini jangan serta merta, jadi kita terninabobokan, ini yang paling pokok sehingga tetap prokes," tuturnya.
Baca Juga:Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021
Penurunan level di Garut itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang. (Antara)