Muhammad Kece Penghina Nabi Muhammad Berasal dari Jawa Barat, Ini Profilnya

Ustaz Yusuf Mansyur ingin Muhamad Kece penghina Nabi Muhammad segera dipenjara.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Muhammad Kece Penghina Nabi Muhammad Berasal dari Jawa Barat, Ini Profilnya
Youtuber Muhammad Kece [Youtube via Solopos]
YouTuber Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece

Belakangan, ia kemudian melakukan klarifikasi dirinya hanya menyampaikan apa yang disebutkan di dalam ayat kitab suci. Yang dimaksud adalah surat Al-Jinn, yang diterjemahkan, ‘sesungguhnya ketika hamba Allah (Nabi Muhammad SAW) berdiri menyembah-Nya (melaksanakan salat), mereka (jin-jin) itu berdesakan mengerumuninya’.

Kecaman dari Berbagai Pihak

Akibat pernyataan yang dikeluarkannya tersebut, Muhammad Kace mendapat kecaman dari berbagai pihak. Netizen, tentu saja, jadi garda terdepan dalam mengecam Muhammad Kace. Kecaman juga datang dari MUI, yang notabene salah satu organisasi umat Islam terbesar di Indonesia.

Hal ini lantaran Pak Kace dianggap melakukan penistaan pada Nabi Muhammad SAW dan agama Islam secara umum, sehingga bisa saja diperkarakan dan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga:Potensi Keributan, 20 Konten Muhammad Kece di Blokir Kominfo, Wassalam

Kelompok P4II melaporkan Muhammad Kece ke Polda Jatim, Selasa (24/8/2021). [ANTARA Jatim/HO/WI]
Kelompok P4II melaporkan Muhammad Kece ke Polda Jatim, Selasa (24/8/2021). [ANTARA Jatim/HO/WI]

Selain itu, tanggapan terkait kasus penistaan agama oleh Muhammad Kace pun dikomentari oleh pemuka agama Ustaz Yusuf Mansyur. Ia bahkan mendesak polisi untuk bertindak.

"Apalagi nanti takutnya melebar kemana-mana, akan membuat perpecahan yang padahal tadinya udah harmonis bagi para pemeluk antar agama," katanya, dikutip dari Suara.com, Senin (23/8/2021).

Maka dari itu, Ustaz Yusuf Mansyur menginginkan Muhammad Kace segera dipenjara. Dia berharap kasus tersebut dapat ditangani oleh pihak kepolisian.

Kelanjutan dari kasus ini sendiri hingga saat ini masih terus mengalami perkembangan. Pihak berwajib sepertinya masih menunggu laporan resmi, agar bisa melakukan tindakan hukum. [I Made Rendika Ardian]

Baca Juga:Desak Polisi Tangkap Muhammad Kece, PA 212: Jangan Salahkan Umat Ambil Langkah Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak