Kelakuannya Dinilai Sama, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Penghina Nabi Muhammad

Yahya Waloni terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Kelakuannya Dinilai Sama, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Penghina Nabi Muhammad
Beredar foto Ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur. [Hops.id/ist]

Dia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di rumahnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Penangkapan terhadap Yahya Waloni ialah tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Baca Juga:Soal Yahya Waloni dan Muhammad Kece, DPR: Siapapun Penista Agama Wajib Ditangkap!

Seusai ditangkap, Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.26 WIB. Pantauan Suara.com, Yahya Waloni tampak mengenakan pakaian batik dengan kopiah dan sorban hijau. Dia tak sedikitpun melontarkan pernyataan dan hanya melambaikan salam ke arah awak media.

Pegiat media sosial, Denny Siregar baru-baru ini menyerukan Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun Twitternya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.

Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya Waloni saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penistaan agama Kristen.

“Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!” ujar Yahya Waloni dalam video.

Baca Juga:Sebelum Digelandang Polisi, Yahya Waloni: Saya Tak Pernah Singgung Simbol Agama Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak