SuaraJabar.id - Tindakan orang tua Ayu Ting Ting, yakni Andul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kulsum menggeruduk rumah keluarga haters anak mereka, Kartika Damayanti alias KD di Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Kekinian, keluarga KD bakal melaporkan orang tua Ayu Ting Ting ke polisi terkait kedatangan mereka ke rumah keluarga KD.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip dari Suara.com, Sabtu (4/9/2021).
Keluarga KD bakal melaporkan orang tua Ayu Ting Ting karena mereka diduga kuat melakukan tindak pidana saat datang ke rumah keluarga KD, yakni pelecehan, penistaan, fitnah, hingga ancaman.
Baca Juga:Pengacara KD Ungkap Isi Ancaman Orangtua Ayu Ting Ting
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.
Bukan cuma orangtua KD, anaknya yang juga ada saat itu juga jadi korban. Hal itu terjadi ketika Abdul Rozak dan Umi Kalsum mengancam bila KD tak pulang ke Indonesia.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.
Karenanya, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:Tanggapi Laporan KD pada Orangtua Ayu Ting Ting, Pengacara: Pelanggaran apa?
Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap anaknya, B.