Buron 12 Tahun, Koruptor di Garut Ditangkap Setelah Ajukan Gugatan Cerai ke Istrinya

Tohidi telah divonis oleh majelis hakim tahun 2009 dengan kurungan dua tahun penjara, namun setelah vonis itu, Tohidi menghilang tidak diketahui keberadaannya.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 17 September 2021 | 15:45 WIB
Buron 12 Tahun, Koruptor di Garut Ditangkap Setelah Ajukan Gugatan Cerai ke Istrinya
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan seorang terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan sejak 12 tahun lalu berhasil ditangkap di Kabupaten Subang, Jawa Barat. ANTARA/HO-Kejari Garut

Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta.

Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya, maka subsider satu tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini