Izin Dibekukan, PT Atlasindo Utama Karawang Dipasangi Pelang Larangan Beraktivitas

Izin perusahaan pertambangan batu andesit tersebut dibekukan karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 September 2021 | 10:50 WIB
Izin Dibekukan, PT Atlasindo Utama Karawang Dipasangi Pelang Larangan Beraktivitas
Tim Gakkum KLHK pasang plang larangan aktivitas perusahaan tambang Atlasindo Karawang. [ANTARA/HO-KLHK]

SuaraJabar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan izin PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang.

Usai izin perusahaan pertambangan batu andesit tersebut dibekukan, Tim Direktorat Penegakan Hukum KLHK kemudian menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang yang ditandai dengan pemasangan pelang pelarangan aktivitas.

"Kami sudah pasang pelang larangan aktivitas di area perusahaan itu," kata Taqiudin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat dikutip dari Antara, Senin (27/9/2021).

Pemasangan pelang larangan aktivitas itu sendiri dilakukan setelah Tim Gakkum KLHK menggelar kegiatan pengawasan di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 21-24 September 2021.

Baca Juga:Ini 6 Jenis Kegiatan Besar yang Diizinkan Pemerintah Beserta Pedoman Pelaksanaanya

Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, secara umum perusahaan itu sebenarnya masih memenuhi syarat administrasi.

Namun ada masalah yang dialami PT Atlasindo Utama itu, yakni mengenai pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Atas hal itulah Tim Gakkum KLHK melarang perusahaan itu beraktivitas, sampai memenuhi ketentuan untuk dicabut pembekuan izinnya oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang Wawan Setiawan sebelumnya menyampaikan kalau izin tambang PT Atlasindo Utama telah dibekukan sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut dia, Atlasindo mulai melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan pada 2006.

Baca Juga:KLHK Tetap Hentikan Perizinan Baru Kebun Sawit

"Mulai tahun itu, setiap lima tahun sekali, izinnya diperpanjang. Terakhir izinnya Diperpanjang pada 2017 oleh provinsi," tuturnya.

Pada 2017 izin Atlasindo diperpanjang pemerintah provinsi, karena terjadi peralihan wewenang pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak tahun 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare.

Namun, saat ini disebutkan kalau izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018 karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.

Pada tahun 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017, perusahaan itu melakukan produksi batu split.

"Jadi dibekukan izinnya," ujarnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini