Modus Jadi Tamu di Perumahan Mewah, Pencuri Spesialis Sepeda Mahal Diciduk Polres Garut

Ada laporan dari warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku di kawasan perumahan elite tersebut.

Eleonora PEW
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Modus Jadi Tamu di Perumahan Mewah, Pencuri Spesialis Sepeda Mahal Diciduk Polres Garut
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti sepeda hasil curian saat ekspose pengungkapan kasus pencurian di Kabupaten Garut, Jumat (1/10/2021). - (ANTARA/Feri Purnama)

SuaraJabar.id - Modus berpura-pura menjadi tamu dilakukan seorang pencuri spesialis sepeda mahal untuk melancarkan aksinya, yang meresahkan masyarakat Kabupaten Garut, jawa Barat.

Namun kini, pelaku, yang beraksi di kawasan perumahan mewah, tak bisa lagi melanjutkan aksi pencurian sepeda mahal itu karena telah diciduk Polres Garut.

"Kepada sekuriti dia ngaku mau bertamu ke salah satu rumah, tapi gerak-geriknya mencurigakan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi saat ekspose pengungkapan kasus pencurian sepeda, di Garut, Jumat (1/10/2021).

Ia menuturkan, pencuri sepeda mahal di kompleks perumahan elite di Garut itu berhasil ditangkap oleh Tim Sancang Polres Garut, setelah adanya laporan dari warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.

Baca Juga:Identifikasi lewat CCTV, Polres Bantul Tangkap Pencuri Motor dan Penadah

Tersangka inisial Y (27) itu, kata dia, selama ini memang fokus melakukan pencurian terhadap sepeda yang harganya cukup mahal milik penghuni perumahan elit di Garut.

"Tersangka diamankan saat kedapatan beraksi di salah satu perumahan," katanya lagi.

Dede menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka telah melakukan kejahatannya beberapa kali di perumahan mewah.

Sepeda hasil curiannya itu, kata dia, biasa dijual melalui media sosial dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan jenis sepeda.

"Pengakuannya tiga kali melakukan di tempat yang sama, meski begitu kami akan selidiki bila mana ada TKP lain," katanya pula.

Baca Juga:Maling Motor Terekam CCTV, Warganet Justru Ngakak dengan Polah Si Pelaku

Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tersangka, kemudian barang bukti dua unit sepeda gunung yang sempat diambil pelaku dari penghuni perumahan.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini