SuaraJabar.id - Seorang nenek di Tasikmalaya berinisial SL (50) diamankan polisi akibat menjual minuman keras atau miras di kios sembako miliknya.
Nenek itu diamankan Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota pada Minggu (3/10/2021).
Ia kedapatan menyembunyikan puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek di tempat tidurnya.
Miras yang turut diamankan di antaranya Anggur Gingseng, Arak, Anggur Merah, dan merek lainnya.
Baca Juga:Viral Bentuk Tempat Tidur Bikin Melongo: Itu Buat Orang Hidup Apa Orang Meninggal?
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menggerebek kios sembako nenek berusia 50 tahun yang berada di sekitar eks Terminal Cilembang setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran minuman keras.
"Mirasnya kita temukan di bawah tempat tidur. Ada 48 botol yang kita sita," ujar Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Yudi, Minggu (3/10/2021).
Menurut Yudi, kawasan eks Terminal Cilembang ini kerap dijadikan lokasi transaksi miras sehingga pihaknya terus melakukan patroli terlebih disaat akhir pekan.
"Miras ini biangnya kejahatan. Banyak aksi-aksi kejahatan yang diawali setelah mengonsumsi miras," ucapnya.
Ia menuturkan, semua barang bukti puluhan miras langsung disita dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Pemiliknya juga turut diangkut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Menteri BUMN Erick Thohir Unggah Video Saat Cicipi Miras, Netizen: Gimana Pak Rasanya?
"Miris juga ya, ada nenek jualan miras. Ini harus menjadi perhatian semua pihak kenapa nenek-nenek sampai nekat jualan miras," kata dia.