SuaraJabar.id - Masyarakat untuk sementara tak bisa lagi menikmati objek wisata yang ada di Kabupaten Garut setelah kota berjuluk Swiss van Java itu dinyatakan kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Sebelumnya, Garut masuk PPKM Level 2 sehingga objek wisata boleh buka dan menerima kunjungan. Namun kini Garut kembali masuk PPKM Level 3.
"Kalau berdasarkan Inmendagri di Level 3 seperti itu (wisata ditutup), kita tunggu Surat Edaran Bupati," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Selasa (5/10/2021) dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan Kabupaten Garut sebelumnya masuk pada PPKM Level 2 yang membolehkan destinasi wisata dibuka untuk umum dengan syarat mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi kunjungan, tidak berkerumun, dan selalu pakai masker.
Baca Juga:Pemkot Bontang Kebut Vaksinasi Pelajar Sekolah Dasar Jelang PTM
Kebijakan penerapan PPKM Level 3, kata dia, merupakan keputusan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya mengikuti aturan tersebut seperti menutup tempat wisata untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
"Sekarang sedang dibahas, surat edaran akan disampaikan, berdasarkan Irmendagri di Level 3 itu ketentuannya sudah jelas seperti itu," katanya.
Ia mengungkapkan alasan Garut kembali menjadi PPKM Level 3 indikatornya dinilai dari tingkat vaksinasinya, bukan lagi dari tingkat penularan wabah maupun penerapan protokol kesehatan.
Daerah Jawa Barat, kata dia, hanya Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang menerapkan PPKM Level 2 karena penduduknya sedikit sehingga pelaksanaan vaksinasinya bisa lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain.
"Indikator naik ke Level 3 bukan masalah penularannya tapi terkait vaksin, di Jawa Barat itu di Level 2 yaitu Pangandaran dan Banjar karena daerah sana penduduknya sedikit," katanya.
Baca Juga:Penyintas COVID-19 Boleh Divaksinasi, Pakai Vaksin COVID-19 Jenis Apa?
Budi menambahkan sejak diterapkan PPKM Lwevel 2 aktivitas di kawasan wisata di Garut sudah cukup ramai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- 1
- 2