Ribuan KTP Elektronik Dibakar Gara-gara Hal Ini

"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:22 WIB
Ribuan KTP Elektronik Dibakar Gara-gara Hal Ini
Pemusnahan KTP Elektronik dengan cara dibakar di kantor Pemerintah Kota Cimahi, Rabu (13/10/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota Cimahi dimusnahkan pada Rabu (13/10/2021) di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah.

Pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, jumlah KTP-el yang dibakar mencapai 3.924 keping. Rinciannya, sebanyak 2.163 keping KTP-el rusak.

Kemudian 8 keping KTP-el gagal cetak, sebanyak 1.000 keping KTP-el rubah elemen, sebanyak 621 keping KTP-el pindah datang serta sebanyak 122 keping KTP-el gagal encode.

Baca Juga:Dianggap Berurusan dengan Musuh, Lebanon Jebloskan Warganya karena Punya KTP Israel

"Hari ini kita lakukan pemusnahan KTP-el. Totalnya ada sebanyak 3.924 keping," terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita di sela-sela pemusnahan.

Dikatakan Rosi, semua KTP-el yang dimusnahkan kali ini sudah tidak terpakai lagi. Sebab semua pemiliknya sudah mengantongi KTP-el yang baru sesuai pengajuan dari warga yang bersangkutan.

Dirinya mencontohkan, seperti KTP-el yang rusak dan pindah datang maka akan dicetak KTP baru. Sementara KTP lamanya harus dimusnahkan.

"Jadi memang kalau KTP yang invalid kaya gitu ada penggantian, kemudian yang lamanya harus dimusnahkan," tegasnya.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri menambahkan, pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:Viral Foto KTP Gadis Cantik Ini Jadi Perbincangan, Dipuji Satu Kelurahan

"Jika ada dokumen yang tidak valid yang disebabkan karena gagal encode, rusak, gagal cetak, atau perubahan elemen data, dokumen itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen tidak valid," jelas Dewi.

Dirinya menegaskan, pemusnahan KTP-el yang invalid ini sangat penting untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi dalam KTP-el terdapat chip.

Chip KTP-el berfungsi untuk menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.

"Dalam KTP sekarang itu kan ada chip, jadi jangan sampai disalahgunakan. Jadi kalau sudah tidak terpakai harus dimusnahkan," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini