SuaraJabar.id - Daftar bantuan sosial selama PPKM level 4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021. Bahkan ada sederet bantuan pandemi covid-19 yang siap cair.
Setiap bantuan tersebut menyasar kelompok tertentu. Oleh karena itu penting untuk aktif mencari informasi bantuan yang telah disediakan pemerintah.
Sejak pandemi Covid-19, pemerintah melalui kemensos menyalurkan beberapa bansos atau bantuan sosial untuk warga yang terdampak.
Apa saja bansos pandemi covid-19 yang siap cair setelah PPKM diperpanjang?
Baca Juga:Syarat Penerima dan Cara Mendapatkan Bansos dari Kemensos
Berikut daftar 7 bantuan sosial pemerintah selama pandemi Covid-19:
1. BPUM atau BLT UMKM

Pelaku usaha mikro selaku salah satu sektor yang terdampak pandemi dapat menerima mencairkan bantuan dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta. Total dana yang dialokasikan untuk BPUM adalah sebsar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro yang terdampak pandemi.
Proses pengajuan BPUM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan ini nantinya akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
Baca Juga:Bisa Dilihat Melalui Online, Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT
2. Diskon listrik