"Pada prinsipnya proses vaksinasi dan dosis tidak boleh diperjualbelikan. Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," tegas Bambang.
Jika terbukti ada ASN terlibat dalam perkara ini, Inspektorat tak segan memberi tindakan tegas mengingat kejadian ini dilakukan di tengah pandemik COVID-19. Abdi negara yang terlibat bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
"Nanti kita lihat apakah ada keterlibatan ASN. Yang jelas kita sedang berproses terus. Karena pak Plt Bupati juga sudah beri atensi agar diselidiki," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Masih Ada yang Tak Bersedia Divaksin, Edy Rahmayadi: Kita 'Keroyok' Saja