SuaraJabar.id - Kabupaten Garut saat ini berada dalam statuspemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Meski begitu, terdapat dua objek wisata mendapatkan izin uji coba pembukaan di masa PPKM level 3 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dua tempat itu yakni Taman Wisata Alam Gunung Papandayan dan Taman Satwa Cikembulan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menyampaikan objek wisata yang diizinkan uji coba karena sudah memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kemenparekraf.
Baca Juga:Viral, Tarif Parkir Kendaraan di Wisata Alam Bogor Bikin Geleng-Geleng Kepala
Objek wisata yang diperbolehkan uji coba itu, kata Budi, sesuai dengan ketentuan harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib masker dan tidak berkerumun.
Manajer Operasional Taman Satwa Cikembulan Rudi Arifin juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenparekraf untuk menerima kunjungan wisatawan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Syarat yang harus dipatuhi dalam uji coba tempat wisata itu, kata dia, yakni pengunjung wajib sudah vaksin, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, selalu koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan menerapkan protokol kesehatan.