Bunuh Petugas, Mantan Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui

"Saat korban narik tali untuk menghentikan, tersangkut di kendaraan tersangka dan tidak terima," kata Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 29 November 2021 | 12:47 WIB
Bunuh Petugas, Mantan Anggota Geng Motor di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Dua pelaku pembunuhan terhadap petugas pengatur jalan di Cililin, bandung Barat usai ditangkap oleh petugas Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Seorang petugas pengatur perbaikan jalan di Kampung Gunung Dukuh, RT 04/03, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, bandung Barat tewas setelah dianiaya secara brutal oleh dua orang pemuda.

Korban bernama Yudiana dikeroyok dua pelaku bernama Reza (19) dan Ahmad Zaenal (20). Pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam belum lama ini.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 29 Oktober 2021 ketika korban mengatur arus buka tutup jalan lantaran tengah dalam perbaikan sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu datanglah dua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

"Saat korban narik tali untuk menghentikan, tersangkut di kendaraan tersangka dan tidak terima. Apalagi tersangka dalam keadaan mabuk," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga:Viral 2 Warga Indramayu Dianiaya Puluhan Orang, Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor

Kemudian kedua tersangka memaki korban dengan kata-kata kasar. Korban pun terpancing emosinya.

Korban merasa tujuannya baik, yakni untuk mengatur lalu lintas supaya tidak terjadi kemacetan yang lebih parah akibat adanya perbaikan jalan itu.

"Akhirnya berantem mereka. Dua lawan satu, korban dikeroyok," ucap Imron.

Korban kemudian tak berdaya setelah salah satu pelaku menusuknya menggunakan senjata tajam jenis badik yang selalu dibawanya. Sementara korban mencoba melakukan perlawanan dengan tangan kosong.

"Tersangka dengan tegas menusuk korban hingga meninggal. Setelah kejadian itu orang tua korban membuat laporan polisi," kata Imron.

Baca Juga:Jembatan Ambruk Diterjang Banjir Bandang, Warga Cibungbulang Bandung Barat Terisolir

Setelah mendapat laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Cililin bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Hingga akhirnya keduanya diamankan di tempat berbeda.

"Salah satu pelaku kita tangkap di Bogor. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.

Sementara itu salah satu tersangka mengaku melakukan aksi brutalnya saat terpengaruh minuman keras, sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya ketika tali yang digunakan untuk menutup jalan mengenainya.

"Iya habis minum. Saya dulunya anggota geng motor," ucapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini