Diberitakan sebelumnya, Ribuan buruh tumpah ruah menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/11/2021).
Mereka menuntut agar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi terakhir yang sudah disampaikan bupati-walikota.
Kalangan buruh mengaku kecewa setelah mendapat kabar bahwa Ridwan Kamil memberi intruksi agar rekomendasi UMK 2022 dari bupati-walikota direvisi.
"Tadi pagi kami menerima informasi dari beberapa bupati yang menginfokan, katanya mereka disuruh merevisi rekomendasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan," ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto, di lokasi.
Baca Juga:Anies Bilang Begini saat Massa Buruh Demo di Depan Balai Kota
Ia menuturkan, rekomendasi kenaikan UMK dari pihak pemerintah kabupaten/kota memiliki besaran yang beragam, dari mulai 3-18 persen.
Kontributor: M Dikdik RA