2 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Peserta bisa menonaktifkan BPJS namun tidak dilakukan secara sembarangan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Desember 2021 | 10:55 WIB
2 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Ade Lita (26), warga Kampung Legok Kecamatan Drangong, Kota Serang peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

SuaraJabar.id - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hal tersebut diatur dalam UU No.40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial dan UU No. 21 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Peserta bisa menonaktifkan BPJS namun tidak dilakukan secara sembarangan. Perlu alasan yang jelas seperti peserta meninggal dunia, resign atau keluar dari suatu tempat pekerjaan, dan mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Upaya nonaktifkan BPJS bisa dilakukan lewat offline dan online. Sekarang poses dipermudah dengan menggunakan cara online. Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara online?. Berikut akan diulas 2 cara online nonaktifkan BPJS.

Salah satu peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)
Salah satu peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

Sebelum menggunakan cara online untuk menonaktifkan BPJS. Sebaiknya kumpulkan persyaratan terlebih dahulu. Berikut syarat yang diperlukan.

Baca Juga:CHIKA, Cara Cepat Cek Informasi Status Kepesertaan JKN-KIS

1. Fotocopy KK (Kartu Keluarga).

2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3. Fotocopy KTP (khusus untuk keluarga peserta yang meninggal).

4. Kartu BPJS yang bersangkutan.

5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Kelurahan/Desa.

Baca Juga:Dokter Gigi ini Harap Seluruh Masyarakat Pahami Tujuan Mulia Program JKN-KIS

Selanjutnya cara mengurus BPJS secara online.

1. Aplikasi E-Dabu

Cara ini efisien, terutama untuk perusahaan yang ingin menonaktifkan BPJS. E-Dabu atau Elektronik Badan Usaha merupakan Aplikasi ini dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Berikut panduan cara menggunakan E-Dabu.

1. Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login

2. Login dengan email dan masukan kata sandi yang dibuat.

3. Pilih Mutasi Peserta.

4. Pilih Data Peserta.

5. Kemudian akan muncul Data Peserta, lalu pilih Nama Peserta yang akan dinonaktifkan.

6. Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.

2. Layanan Pandawa

Selain itu peserta bisa menggunakan layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp. Caranya cukup menghubungi nomer whatsapp pada jam kerja 08.00-15.00 lalu pilih opsi penonaktifkan peserta. Pastikan kebenaran nomer whatsapp cabang BPJS yang akan digunakan.

Berhenti dalam kepesertaan BPJS akan mendapatkan sejumlah konsekuensi diantaranya hukum dan finansial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Sanksi administratif berupa pembatasan akses membuat SIM, IMB, Paspor, hingga STNK.

Selain itu konsekuensi finansial berupa menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit. Demikian ulasan 2 cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Kontributor : Cahya Hanifah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini