SuaraJabar.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bakal mengizinkan Jalan Tol akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka beroperasi untuk umum pada 20 Desember 2021.
Presiden Direktur ASTRA Tol Cipali Firdaus Azis mengatakan, pengoperasian jalan tol pada 20 Desember tersebut setelah semua persyaratan terpenuhi.
"Jalan Tol Akses BIJB Kertajati akan beroperasi pada tanggal 20 Desember," kata Firdaus Azis dikutip dari Antara, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, pada 6 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati.
Baca Juga:5 Rekomendasi Wisata Majalengka Hits 2021, Bernuansa Alam Cocok Buat Healing
Selain itu, pada tanggal yang sama, kata Firdaus, terdapat keputusan terkait penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Akses BIJB Kertajati.
Dengan sudah terpenuhinya persyaratan itu, maka akan dilakukan peresmian pada 20 Desember 2021 dan pada hari yang sama jalan tol dapat terbuka untuk umum.
"Setelah diresmikan, nanti langsung dibuka untuk umum," ujarnya.
Dia menambahkan besaran tarif yang berlaku pada Jalan Tol Akses BIJB Kertajati di Gerbang Kertajati Utama sesuai dengan asal tujuan perjalanan dan jenis golongan kendaraan.
Untuk tarif dari asal Gerbang Tol (GT) Cikopo ke Kertajati Utama, kendaraan golongan I Rp 79 ribu, golongan II dan III Rp 130.500, golongan IV dan V Rp 163.500.
Sedangkan dari GT Kalijati besaran tarifnya yaitu golongan I Rp54 ribu, golongan II dan III Rp 89.500, golongan IV dan V Rp 112 ribu.
Baca Juga:Tunggu Izin Pemerintah, Akses Tol Bandara Kertajati Segera Beroperasi
Sementara untuk tarif dari GT Subang ke Kertajati Utama golongan I Rp 44 ribu, golongan II dan III Rp 72.500, golongan IV dan V Rp 90.500.
Untuk GT Cikedung golongan I Rp 17.500, golongan II dan III Rp 29.00, golongan IV dan V Rp 36.000.
Tarif dari GT Sumberjaya ke Kertajati Utama golongan I Rp 14.500, golongan II dan III Rp 24.500, golongan IV dan V Rp 30.500. Sedangkan dari GT Palimanan golongan I Rp 28.500, golongan II dan III Rp 46.500, golongan IV dan V Rp 58.500.