SuaraJabar.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam putusan Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (16/12/2021) kemarin.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengaku kecewa.
"Kalau kecewa, tentu kita kecewa, karena ini (RUU TPKS) lagi dinanti oleh publik dan menjadi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak," ungkap Willy Aditya dikutip dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Namun demikian, Willy tidak mau larut dalam kekecewaan. Dia menegaskan tidak akan berhenti untuk berjuang hingga RUU TPKS disahkan di paripurna dan menjadi Undang-undang.
Baca Juga:PSI Geram dengan Sikap DPR, Koordinator Jubir: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu
"Saya tetap optimistis (pengesahan RUU TPKS) ini hanya masalah waktu saja. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan DPR agar RUU ini bisa diparipurnakan di masa sidang tahun depan," ujar Anggota Komisi XI DPR ini.
Diketahui, pada saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12/2021), RUU TPKS belum masuk dalam agenda yang diputuskan.
Rapat paripurna hanya memutuskan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Sejauh ini, kata Willy, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sudah menyelesaikan tugasnya yakni membahas dan melakukan rapat pleno di Baleg.
Sementara mayoritas fraksi di DPR menyatakan menerima untuk melanjutkan proses ke rapat paripurna. Panja pun secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPR.
"Selanjutnya, bola ada di tangan pimpinan untuk memparipurnakannya. Kami menunggu lah. Tapi kami harapkan di masa sidang berikutnya," harapnya.
Sebagai Ketua Panja RUU TPKS, Willy mengaku akan terus melobi dan menjalin komunikasi secara intensif dengan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang dibentuk oleh pemerintah, sehingga setelah disahkan dalam paripurna prosesnya akan lebih cepat.
"Kami akan berjuang terus hingga RUU ini dibahas bersama pemerintah dan disahkan," tandas wakil ketua Fraksi NasDem DPR itu.