Tri Adhianto Tjahyono Disebut Jadi Plt Wali Kota Bekasi, Golkar Meradang

"Tolong bagi yang merubah status Pak Wakil Wali Kota Bekasi menjadi pelaksana tugas untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Januari 2022 | 15:38 WIB
Tri Adhianto Tjahyono Disebut Jadi Plt Wali Kota Bekasi, Golkar Meradang
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. [Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah]

SuaraJabar.id - Laman Wikipedia yang menampilkan profil Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono diduga diedit.

Tri Adhianto Tjahyono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi di laman itu disebutkan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Bekasi.

"Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM (lahir 3 Januari 1970) adalah politikus Indonesia yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi yang menjabat sejak 5 Januari 2022 menggantikan Rahmat Effendi yang tersandung masalah korupsi, dan ditahan oleh KPK," tulis lama Wikipedia dikutip Suara.com, Kamis (6/1/2022) pukul 15.00 WIB.

Menanggapi hal ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Bekasi, Jawa Barat, mengklarifikasi tangkapan layar laman wikipedia yang beredar viral di masyarakat itu.

Baca Juga:Kena OTT KPK, Anugerah PWI untuk Rahmat Effendi Dianulir

"Ini hasil editan oknum tidak bertanggung jawab, tidak benar informasi itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dari segi apapun," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi, Daryanto, Kamis (6/1/2022) dikutip dari Antara.

Profil Tri Adhianto Tjahyono  di Wikipedia. [Tangkapan Layar]
Profil Tri Adhianto Tjahyono di Wikipedia. [Tangkapan Layar]

Ia mengatakan proses penunjukan pelaksana tugas kepala daerah tidak bisa serta merta dilakukan dalam tempo singkat terlebih operasi tangkap tangan ataupun penjemputan KPK terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, baru terjadi siang kemarin.

"Tolong bagi yang merubah status Pak Wakil Wali Kota Bekasi menjadi pelaksana tugas untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Menurut dia usulan penunjukan pelaksana tugas wali kota Bekasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Usulan Provinsi itu pun dilakukan setelah menerima hasil putusan hukum aparat berwenang terhadap kasus yang ditangani. Dalam hal ini harus sudah ada kejelasan status Pak Rahmat Effendi dahulu," ucapnya.

Baca Juga:Dulu Jadi Pengganti Wali Kota Bekasi Korupsi, Kini Gantian Rahmat Effendi yang Diciduk KPK

Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi hari ini dikejutkan dengan perubahan status Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi menggantikan Effendi yang ditangkap tangan KPK pada 5 Januari 2022.

Perubahan status itu muncul di tangkapan layar wikipedia saat mengakses laman Google yang memuat keterangan perihal data diri Adhianto. Dalam waktu singkat tangkapan layar itu tersebar luas dan menjadi viral di jagat media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini