Tuduh Ketua MUI Halalkan yang Haram, Pemilik Akun Facebook di Sukabumi Diciduk Polisi

Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, pemilik akun Pamungkas dikabarkan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:03 WIB
Tuduh Ketua MUI Halalkan yang Haram, Pemilik Akun Facebook di Sukabumi Diciduk Polisi
Salah satu pemilik akun FB saat dijemput Polisi dan pengurus MUI Kabupaten Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi memberi respon tegas atas komentar bernada menghina di unggahan Facebook ucapan belasungkawa atas wafatnya KH KH A Komarudin atau Oman Komarudin.

Sebelumnya, unggahan ucapan belasungkawa atas wafatnya KH KH A Komarudin atau Oman Komarudin mendapat komentar bernada miring dari pemilik akun akun yang bernama Pamungkas dan Suhendi Suhendi pada Rabu (5/1/2022).

Dari hasil tangkapan layar unggahan itu, terlihat komentar akun facebook Pamungkas dan Suhendi Suhendi yang dinilai menghina almarhum KH A.Komarudin.

Komentar-komentar akun Facebook Pamungkas dan Suhendi Suhendi itu antara lain.

Baca Juga:Janda Pencuci Motor Ditemui Mensos Risma, DPRD Sukabumi: Terima Kasih

"Hade oge kah kur nga herin2 wungkul didunya ge,(bagus juga lah cuma membuat sempit saja di dunia juga)”. Kemudian, komentar Pamungkas itu dibalas oleh Suhendi Suhendi dengan balasan gambar emoticon atau emoji tertawa.

Tidak hanya cukup di situ, akun Facebook Pamungkas kembali berkomentar tak pantas dengan kalimat, “ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan islam malah melaan yahudi nu hatam dihalalkwun nu halal di halal di haramken soek jelema balangsak mah kekeh ditincak (ustad gejil lah pusing saya lain membela islam malah membela yahudi yang haram dihalalkan yang halal diharamkan bagi orang sengsara tetap saja terinjak),”tulisnya lagi yang kemudian dibalas Suhendi Suhendi dengan kata-kata "betul bah".

Setelahnya, beredar juga foto dan video permintaan maaf dan pemilik akun Pamungkas. Dalam video permohonan maaf berdurasi 27,17 detik itu, ia memohon maaf kepada keluarga KH. A.Komarudin.

Pun dengan pemilik akun Facebook Suhendi Suhendi juga membuat pernyataan permohonan maaf kepada MUI Kecamatan Cicurug, MUI Kabupaten Sukabumi dan Keluarga besar almarhum KH A Komarudin dalam secarik kertas yang ditandatangani diatas materai.

Menanggapinya, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun mengatakan pihaknya tersinggung dengan komentar-komentar bernada menghina dari dua akun Facebook tersebut.

Baca Juga:Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah

Menurut Ujang, di saat banyak yang masih berduka dengan meninggalnya KH A Komarudin, komentar tidak etis dari dua akun Facebook itu sangatlah tidak berakhlak.

"Sangat tidak berakhlak dan kami sangat banyak yang tersinggung dengan komentar-komentar tersebut," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com--jejaring Suara.com, Jumat (7/1/2022).

Terkini, meski sudah menyampaikan permintaan maaf, pemilik akun Pamungkas dikabarkan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Infonya sudah ditangkap orangnya dan langsung ditangani oleh Polres Sukabumi," kata Ujang Hamdun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini