SuaraJabar.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Ruli Hadiana membenarkan kabar yang beredar mengenai guru pegawai negeri sipil atau PNS yang belum menerima gaji.
Sebelumnya beredar kabar, gaji guru PNS di Kabupaten Bandung terlambat dibayar. Bahkan sudah satu pekan para tenaga pendidik belum menerima gaji.
Ruli mengatakan, kondisi itu disebabkan adanya struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru.
"Kemarin Kasubag keuangannya seolah-olah hilang, karena ada SOTK baru," ujar Ruli, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga:Sering Terjadi Kekerasan Guru dan Muridnya di Sampang, Kasus Dimediasi
Dia menjelaskan, Kasubag keuangan yang berstatus Plt tidak terbaca oleh sistem sehingga tidak bisa melakukan pencairan uang untuk gaji.
"Kasubag keuangan yang dulu kan plt, dalam struktur organisasi yang baru tidak muncul. Makanya diperpanjang lagi," katanya.
Hal tersebut membuat gaji guru PNS di Kabupaten Bandung terlambat dibayarkan. Namun Ruli mamastikan masalah tersebut seharusnya sudah tidak menjadi kendala.
"SK-nya sudah saya tanda-tangani kemarin," ujarnya.
Namun ketika disinggung kepastian dengan adanya SK tersebut guru PNS sudah mendapatkan hak gajinya, Ruli mengatakan hal tersebut sudah bukan menjadi kewenangannya.
Baca Juga:Oknum Guru Cabul di Sumut Diringkus Polisi, Korbannya Siswi SMP
"Saya sudah koordinasi, kalau dari saya sudah lepas. Tinggal dari pihak pak Diar (Kepala BKAD Kabupaten Bandung)," tutupnya.