SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota mengamankan RH (34), AA (26) dan SM (32) dalam kasus penjualan minuman keras atau miras jenis ciu dalam kemasan cup berlogo kartun Doraemon dan Frozen.
Dari keterangan polisi, pelaku membeli bahan dasar ciu dari Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka lalu mengemasnya dalam kemasan cup 250 ml. Pengemasan dilakukan di rumah tersangka RH yang terletak di Perum De Green Sla’awi, Cihideung, Kota Tasikmalaya.
“Tersangka membelinya seharga Rp 19 ribu per liter dalam kemasan galon lalu diecer menjadi kemasan cup.”
Baca Juga:Detik-detik Satpam Bank BJB Gagalkan Aksi Pembobolan ATM di Rajapolah Tasikmalaya
“Dijual Rp 10 ribu per 250 ml ke beberapa pedagang miras,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (24/1/2022).
Ciu dalam galon mereka kemas menggunakan gelas plastik dan ditutup plastik yang direkatkan mesin sealer.
“Mereka mengedarkan ke pedagang miras menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol D 1869 ABD.”
“Keuntungan dari menjual miras cap karakter kartun doraemon dan frozen tersebut sebulan mencapai Rp 7 juta,” jelasnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 28 galon berisi miras ciu, 1.100 cup berisi miras ciu siap edar.
Baca Juga:Sempat Tenggak Miras, Pelajar dan Petani di Manggarai Barat Meninggal Dunia Akibat Kapal Tenggelam
Lalu 2 mesin cup sealer, dan 1 rol tutup plastik karakter kartun doraemon dan frozen.
Ketiga tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana.
Serta pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana.