SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PT 100 persen sejak Senin (24/1/2022) lalu. Meski demikian, orang tua siswa bisa mengajukan surat keberatan ke sekolah jika PTM 100 persen dinilai memberatkan.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, cara pengajuan surat keberatan ini cukup mudah.
"Kalau orang tua mengeluhkan itu silakan buatkan surat secara eksplisit tentang keberatan itu. Jadi, bisa buatkan surat keberatan mengikuti PTM 100 persen dan alasannya apa," kata Imam, Rabu (26/1/2022) dikutip dari Antara.
mam menyatakan saat ini pelaksanaan PTM 100 persen masih terus dilanjutkan. Dengan terus memperhatikan arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:Intip Pembuatan Maket Diorama di Depok
"Selama masih diperbolehkan oleh pusat kami akan laksanakan PTM 100 persen, selama itu perintah dari pusat kami akan laksanakan, kecuali sudah ada larangan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang menambahkan, sekolah akan memberikan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang tidak diizinkan orang tuanya mengikuti PTM 100 persen.
"Kepada orang tua yang keberatan anaknya ikut PTM 100 persen, ketika mereka sudah membuat surat pernyataan keberatan kita akan memberikan PJJ," ujarnya.