Catatan Kriminal Tiga Pencuri Ini Malah Terbongkar Gara-gara Keroyok Asep

"Tersangka punya akses kunci sehingga membawa kabur mobil tersebut," ujar Kapolres Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Februari 2022 | 09:34 WIB
Catatan Kriminal Tiga Pencuri Ini Malah Terbongkar Gara-gara Keroyok Asep
Tersangka pengeroyokan dan pencurian truk diamankan di Markas Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Asep Ganjar Hario (42) menjadi korban pengeroyokan oleh temannya sendiri di Jalan Raya Simpang Panaris, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum lama ini.

Dia dikeroyok lantaran disebut telah melakukan fitnah terhadap temannya sendiri yang melakukan pengeroyokan. Pelaku dan korban merupakan teman yang bekerja di salah satu jasa ekspedisi yang sama.

Aksi pengeroyokan itu bermula ketika korban dipancing oleh salah satu pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, ternyata korban langsung dimasukan ke dalam kendaraan box truk, kemudian dipukuli ramai-ramai.

"Pelakunya empat orang bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama. Tersangka merasa sakit hati karena diduga difitnah. Korban dipukuli, digebuki. Tangan dan kaki dilakban," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:Polisi Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Wisata Lembang Bandung Barat

Untungnya korban selamat. Namun korban yang mengalami luka-luka akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya mendeteksi pada pelaku.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Dedi Wahyudi (42). Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Padalarang.

Dari keterangannya diakui ia dan teman-temannya telah melakukan pengeroyokan. Keberadaan tiga pelaku lainnya pun diketahui.

Yakni Hilman Fauzi (36), Rinaldi Miftah (22), dan Suhendra (28) akhirnya diamankan polisi di sebuah kontrakan. Pada pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi.

Baca Juga:Sinergitas TNI-Polri Bikin Yuyun Warga Bandung Barat Kini Berubah Nasib, Bisa Tinggal di Rumah Layak Huni

"Tidak sampai satu bulan semua lelaki ditangkap," ucapnya.

Ternyata kasus lain yang melibatkan Hilman Fauzi, Rinaldi Miftah dan Suhendra terungkap. Ketiganya juga melakukan pencurian sebuah kendaraan truk boks milik jasa ekspedisi tempat mereka bekerja.

Truk tersebut sudah dijual para tersangka kepada seseorang yang mereka kenal dari akun Facebook. Namun STNK dan Kartu Uji KIR masih berada di tangan pelaku.

"Jadi ada tiga tersangka yang melakukan tindakan pidana pencurian. Tersangka punya akses kunci sehingga membawa kabur mobil tersebut," sebut Imron.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal perlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk tersangka D (Dedi) hanya dikenakan Pasal 170 KUHP," tandas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini