SuaraJabar.id - Warga negara Arab Saudi berinisial AL (29) yang merupakan tersangka kasus penyiraman air keras pada istrinya sendiri Sarah (21) warga Cianjurhingga tewas, bakal segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini diketahui dari Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan. Ia mengatakan, pihaknya bakal melimpahkan kasus penyiraman air keras itu ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Ricky pun mengungkapkan, perkara kasus penganiayaan hingga tewas dengan menyiram air keras oleh tersangka AL (29) warga negara Arab Saudi terhadap istrinya Sarah (21) warga Cianjur sudah pada tahap gelar perkara.
Pihaknya sudah menerima pengembalian berkas dari penyidik Satreskrim Polres Cianjur beberapa hari yang lalu, bahkan gelar perkara dengan bagian penuntut umum.
Baca Juga:Heboh Kabar Arab Saudi Luncurkan Ibadah Haji di Metaverse, MUI Langsung Bereaksi
“Mudah-mudahan kita bisa segera nyatakan lengkap, nanti P21 bisa diserahterimakan ke kita, termasuk denhan pelaku serta barang bukti," tandasnya.
Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah berinisial AL (29) ditangkap anggota Polres Cianjur. Dia diduga menyiksa istri dengan menyiram air keras.
Warga negara asing berinisial AL itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke negara asalnya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan AL telah dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.
"Kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta oleh personel gabungan Polres Cianjur dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Kapolres.
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Siapkan Ratusan Tempat Tidur di RSUD Cianjur
Kapolres menambahkan pelaku diduga melakukan penyiraman air keras karena cemburu. Tetapi petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan memintai keterangan dari pelaku.