Nekat Begal Anggota Brimob, Lima Pemuda di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui

Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:27 WIB
Nekat Begal Anggota Brimob, Lima Pemuda di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui
Polisi menghadirkan lima tersangka pembegal anggota Brimob di Jatisampurna, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

SuaraJabar.id - Polisi menangkap lima orang yang diduga merupakan pelaku pembegalan seorang anggota Polri dari Korps Brimob di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (16/2/2022) dini hari lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kelima pelaku begal itu yakni MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18), RH alias R (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat aksi perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Brimob.

"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zulvan, Rabu (16/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Deretan Pemain Keturunan Indonesia yang Bisa Menjadi Lawan Pratama Arhan di Liga Jepang

Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.

Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.

Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga:Tetangga Sempat Kaget saat Tahu Dorce Gamalama Meninggal Dunia

Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak