SuaraJabar.id - Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun. Anda masih bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun sebelum Mei 2022.
Sebab setelah itu ada aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun.
Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen:
1. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
Baca Juga:Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
2. Memiliki KTP, KK dan Paspor asli dan fotocopi.
3. Memiliki surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan berasal atau Paklaring.
4. Membawa buku rekening asli dan fotokopi.
5. Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
6. Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Baca Juga:Wahyu Wahyudin: Banyak Pekerja di Batam Mengeluh karena Aturan JHT
7. Jika alasan berhenti kerja adalah karena di PHK, harus menyertakan akta penetapan PHK dari lwmbag Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
8. Email PHK dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
9. Membawa NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
(Putri Ayu Nanda Sari)