SuaraJabar.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mendapat laporan adanya sejumlah orang yang menjajakan minyak goreng dengan menggunakan mobil bak terbuka di kawasan Bandung.
Mereka dilaporkan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Terkait adanya minyak goreng yang dijual di atas HET, Disdagim da penimbunan setelah melihat fenomena masyarakat yang membeli komoditas tersebut secara berlebihan.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan banyaknya antrean masyarakat yang membeli minyak goreng di toko ritel itu diduga karena dimanfaatkan oleh segelintir orang yang ingin menimbun. Pasalnya di toko ritel minyak goreng dijual dengan harga yang sesuai, yakni Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:Operasi Pasar Minyak Goreng di Blitar Dikerubuti Warga yang Berebut Jatah
"Karena fenomena ibu-ibu sekarang, (toko ritel) buka jam 10.00 WIB, jam 09.000 WIB sudah mengantre hanya untuk membeli minyak goreng, itu juga merupakan sesuatu yang sangat aneh," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Antara.
Elly menilai, kebutuhan minyak goreng di rumah tangga biasanya maksimal itu 4 liter untuk satu bulan. Namun menurutnya diduga ada sejumlah orang yang mengantre setiap hari hanya untuk mendapatkan minyak goreng tersebut.
"Ini memang dengan fenomena ini saya sangat khawatir, ada segelintir orang yang memanfaatkan harga ritel Rp 14.000 per liter, memanfaatkan ibu-ibu untuk belanja, dan ditampung untuk dijual kembali," kata Elly.
Dia mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya sejumlah orang yang menjajakan minyak goreng dengan menggunakan mobil bak terbuka di kawasan Bandung.
Menurut dia, sejumlah orang tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp 32.000 untuk dua liter. Sehingga oknum tersebut mengambil keuntungan sekitar Rp 2.000 dari setiap liter yang terjual.
Baca Juga:Viral Antrean Warga Baturaja Mengular Berburu Minyak Goreng Murah di Pasar Atas, Warganet: Sedih Ya
"Sayangnya kami tidak punya fotonya dan sudah terlambat, dan kita akan menelusuri dari mana orang itu mendapatkan minyak goreng," kata dia.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membeli minyak goreng sesuai kebutuhan. Pihak kepolisian pun menyatakan jika ada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng maka dapat dikenai sanksi pidana.