SuaraJabar.id - Polisi mengimbau siapa pun yang pernah menerima uang atau barang dari para tersangka kasus penipuan berkedok binary option Indra Kenz atau Doni Salmanan untuk segera melaporkan penerimaan tersebut ke kepolisan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Kepolisian sendiri bakal melakukan penelusuran aset milik Doni Salmanan setelah crazy rich asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Baca Juga:Ziarah ke Makam Warga Bandung Korban Pembantaian OPM, Sahrul Gunawan: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
“Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” lanjutnya.
Ia menerangkan, dimungkinkan nasib Doni Salmanan akan sama dengan Indra Kenz yakni dimisikinkan.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka,” jelasnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.
Sebelumnya diberitakan, ada beberapa nama artis yang mendapat saweran tersangka kasus penipuan ini.
Baca Juga:Berkaca Kasus Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Begini Pesan Wagub DKI ke Warga
Siapa saja mereka? Berikut daftar nama yang dirangkum tim Suara.com:
- 1
- 2