SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara atau ASN kini dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 pada Senin (21/3/2022).
Surat edaran itu dibuat berdasarkan hasil pertimbangan situasi persebaran Covid-19, hasil evaluasi terhadap kebijakan PPKM dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan begitu, Tjahjo mengeluarkan aturan anyar dengan maksud membuat penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi ASN.
Meski adanya pelonggaran, para ASN yang bepergian ke luar negeri tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Di Indonesia Menurun, Dr. Reisa: Tapi Belum Masuk Endemi
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menurut data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus Covid-19 di Tanah Air terus mengalami penurunan. Per Minggu (20/3/2022) kasus Covid-19 bertambah 5.922 orang. Kasus aktif yang dilaporkan juga menurun sebanyak 10.046 orang menjadi 219.688 orang.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa pandemi belum berakhir. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara WHO Margaret Harris berdasarkan melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di sejumlah negara.
"Kami memiliki banyak informasi yang salah di luar sana. Informasi yang salah bahwa Omicron ringan. Informasi yang salah bahwa pandemi telah berakhir," kata Maria, Minggu (20/3/2022).
Adapun kenaikan jumlah kasus Covid-19 sempat terjadi di Korea Selatan, China dan Israel. Menurut Maria, peningkatan kasus tersebut disebabkan oleh adanya penyebaran Omicron, subvarian BA.2 serta pencabutan aturan Covid-19 di sejumlah negara.
Baca Juga:Harapan Jogja Ubah Status Pandemi Jadi Endemi, Begini Kata Dinkes