SuaraJabar.id - Tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus platform Quotex ternyata juga suka trading kripto.
Hal tersebut terungkap dari hasil penyidikan Bareskrim Polri yang menemukan ternyata crazy rich asal Bandung itu menginvestasikan aset kekayaannya dengan bermain kripto.
Lalu berapa jumlah investasi Doni Salmanan di dunia kripto? Apakah ia juga piawai menghasilkan uang di kripto?
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan selalu mengalami kekalahan.
Baca Juga:Dibongkar Rudi Salim, Ternyata Raffi Ahmad Dalang Lahirnya Julukan Crazy Rich di Tanah Air
"Si DS (Doni Salmanan) main trading kripto, tetapi kalah melulu," Reinhard saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dompet Kripto milik Doni Salmanan yang dikelola oleh dirinya sendiri. Bahkan diungkapkan Reinhard, masih tersisa saldo di dompet Kripto milik Doni Salmanan mencapai ratusan juta rupiah.
"Sudah diblokir, kami cek sisa ada Rp 500 juta," bebernya.
Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Doni Salmanan dalam perkara ini.
"Sampai saat ini masih didalami," ujar Reinhard.
Baca Juga:Crazy Rich Doni Salmanan Kalah Terus Trading Kripto, Polisi: Saldonya Sisa Rp 500 Juta
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait TPPU dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lamborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.