"(Keuntungannya) Satu, mereka membayar upah di bawah UMK. Kedua, serikat hilang. Dengan serikat hilang mereka bisa leluasa menggunakan karyawan kontrak. Menghilangkan karyawan tetap. Ingin mengeluarkan karyawan dengan murah," katanya.
Nopi menegaskan, mereka akan terus memperjuangkan apa yang dirasa menjadi hak mereka, dan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk tegas menindak perusahaan yang sudah zalim pada buruhnya.
"Ini momentum peringatan agar tidak jadi contoh untuk perusahaan lain," tandasnya.
Kontributor : M Dikdik RA