SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan sahur on the road pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah ini.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat berkunjung ke Sukabumi pada Kamis (31/3/2022).
Menurut Ibrahim, aktivitas tersebut cenderung menganggu suasana ketenteraman masyarakat dalam beribadah.
Ibrahim menyebut pandemi Covid-19 yang masih terjadi juga menjadi alasan sahur on the road dilarang di Jawa Barat. Bagi-bagi makanan saat sahur itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:15 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2022 untuk Dikirim ke Kerabat
"Tradisi seperti sahur on the road itu sepertinya mubazir lah buat masyarakat," kata dia.
Patroli berskala kecil dan besar pun akan dilakukan di Jawa Barat untuk mengawasi larangan sahur on the road selama Ramadan 1443 Hijriah.
"Patroli berskala besar dan kecil serta pemeriksaan dan razia pada daerah-daerah yang rawan kerumunan. Apabila ada kerumunan, berkumpul lebih dari lima orang, kita bubarkan," kata Ibrahim.
Selain sahur on the road, Ibrahim juga mengimbau warga Jawa Barat tidak melaksanakan ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa, apalagi diisi dengan kegiatan balap liar. Menurut dia, apabila ada aktivitas balap liar, akan ditindak tegas petugas.
"Karena sangat menganggu ketenteraman masyarakat," ucap Ibrahim.
Baca Juga:Antusias Miller Khan Lewatkan Ramadhan Perdana Bareng Istri