Tak Ada Dosa Warisan, Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 03 April 2022 | 12:36 WIB
Tak Ada Dosa Warisan, Komnas HAM Apresiasi Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar laporan pemeliharaan pesawat TNI Angkatan Udara dari Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/2/2022). [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]

SuaraJabar.id - Langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa engizinkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI menuai banyak respon.

Ada yang tak setuju karena menganggap keturunan PKI dipercaya masih memiliki pengarus komunisme dari leluhur mereka.

Ada pula yang memberi respons positif. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) misalnya.

"Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Minggu (3/4/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Eks Kepala BAIS Ke Panglima Andika Perkasa: Batalkan Rencana Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi. Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Langkah Panglima TNI, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.

Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Baca Juga:PA 212 Komentari Aturan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.

"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini