SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat bakal menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan hari raya atau THR ASN secara bersamaan.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, TKD dan THR ASN bakal dicairkan secara bersamaan palig lambat 22 April 2022.
"Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini. Saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP (peraturan pemerintah)," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Selasa (20/4/2022) dikutip dari Antara.
Pemerintah Kabupaten Garut sudah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pembayaran THR dan TKD menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bupati menginstruksikan Sekretaris Daerah Garut dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Garut untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Di PP 16 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full (penuh) ditambah TKD, nah ini cepat Kepala BKD juga, untuk daerah itu maksimal 50 persen dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," katanya.
"Kan itu bisa 20 persen, 10 persen bisa, 30 persen bisa, tapi saya maksimal saja 50 persen," kata Rudy mengenai rencana pembayaran TKD bagi ASN.
"Itu Jumat (22 April) harus sudah dibayarin ya, Jumat," kata Rudy.